YouTuber yang melakukan prank sembako berisi batu dan sampah akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (8/5/2020) dini hari. Ferdian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum saat ini.
Terkait hal tersebut, seleb Nikita Mirzani ikut memberi komentarnya. Menurut dia, Ferdian sudah mendapat hukuman yang berat yaitu sanksi sosial dari masyaraka. Nikita juga mengatakan Ferdian tidak harus dipenjara dan cukup diberi sanksi saja agar tak mengulangi perbuatannya.
"Dia dapat hukuman sosial dari masyarakat, sebenarnya gak harus dipenjara juga. Pak polisi tinggal kasih sanksi saja buat Ferdian supaya tidak melakukan hal yang sama," tulis Nikita di Instagram Story-nya, Jumat (8/5/2020).
Meski demikian, Nikita tetap menganggap bahwa apa yang dilakukan Ferdian itu tidak baik dan menurutnya saat itu Ferdian sedang mencari perhatian.
"Mungkin aja saat itu pikirannya lagi gia atau mau cari-cari perhatian dengan cara yang salah, namaya manusia pasti ada khilafnya," lanjut Nikita.
Setelah mendapat hukuman sosial tapi masih melakukan perbuatan serupa atau malah ada orang lain yang mengikuti perbuatannya, kata Nikita, barulah Ferdian dijatuhi hukuman pidana.
Ferdian dan 2 rekannya yang melakukan prank dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE junto Pasal 51 ayat (2) UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE. Hukuman pidana penjaranya sekitar empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta
.
Comments